Kendari, tirtamedia.id – Gubernur Sultra dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (10/6/2026). Selain Gubernur, Kepala BPKAD Sultra juga dilaporkan.
Laporan ini dilayangkan Syarif Rahmatullah, SH, Kuasa Hukum ahli waris tanah depan ASR Center Indoor Arena Kota Kendari, almarhum Ambe Nuri.
Menurut Syarif, laporan ke Ombudsman setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, tidak merespons surat permohonan audiens dan mediasi terkait pencabutan papan pengumuman milik Pemprov Sultra yang terpasang di atas tanah milik kliennya dan juga penerbitan surat pernyataan mengenai Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00002/Anduonohu Tahun 1985 seluas 13.926 m².
“Permohonan audiens dan mediasi pihak ahli waris bentuk itikad baik dan upaya penyelesaian secara musyawarah tanpa menempuh jalur litigasi,” ujar Syarif, Rabu (10/6/2026).
Surat tersebut diajukan pada 12 Januari 2026 ditujukan kepada Gubernur Sultra, dengan nomor 001/Firma-Hukum/SR/I/2026.
Dasar pengajuan surat, kata Syarif, karena almarhum Ambe Nuri, telah ditetapkan sebagai pemilik tanah yang sah sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 786 K/PDT/1990 tanggal 14 Agustus 1995.
“Karena status tanah dalam administrasi masih aktif hak pakai pemprov (Sultra), jadi kami ajukan surat audiens dan mediasi untuk memohon pencabutan aset,” jelas Syarif.
Namun, hingga jangka waktu yang sangat lama sejak surat tersebut disampaikan hingga saat ini, Pemprov Sultra tidak pernah memberikan balasan, jawaban tertulis, maupun kesimpulan atas permohonan audiensi dan mediasi yang diajukan kuasa hukum ahli waris.
Sikap pihak Pemprov Sultra ini kata Syarif, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kliennya selaku ahli waris memanfaatkan hak kepemilikannya.
“Pada objek tanah milik klien kami masih terdapat pemasangan papan pengumuman (plang) yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat klien kami dalam memanfaatkan hak kepemilikannya,” jelasnya.
Tidak adanya respons dari Pemprov Sultra terkait surat permohonan audiens dan mediasi dalam waktu lama, pihak ahli waris menduga telah terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Dugaan maladministrasi itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, serta tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mengajukan permohonan secara sah,” kata Syarif.
Ahli waris almarhum Ambe Nuri, Sudirman L, Darmia dan Sumarni, berharap Ombudsman melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi dan memberikan rekomendasi agar Pemprov Sultra segera memberikan tanggapan, serta mengambil langkah administrative yang tepat guna memberikan kepastian hukum atas status tanah milik ahli waris almarhum Ambe Nuri, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Redaksi







