Kendari, tirtamedia.id – Laporan Pasangan suami istri (Pasutri) yang disiram air panas masih tahap penyelidikan. Dalam laporan ini, korban menyebut terlapor adalah istri polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, memastikan laporan ini akan ditindak lanjuti.
“Akan kita proses ya pak,” kata AKP Welliwanto Malau, dikonfirmasi tirtamedia.id, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, laporan tersebut diterima pada Selasa (26/5/2026) dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Hanya saja, Welliwanto belum memastikan status terlapor sebagai istri anggota polisi. Ia mengatakan penyidik masih mendalami laporan yang masuk.
“Masih baru kemarin aduannya kita terima bapak. Masih proses penyelidikan bapak,” tambahnya.
Sebelumnya, Ardi dan istrinya Dian, warga Konawe Selatan (Konsel), mendatangi Polresta Kendari, untuk melaporkan kasus penyiraman air panas yang mereka alami.
Keduanya mengaku disiram air panas saat mendatangi rumah R di BTN Sahira, Kelurahan Ranomeeto, Konawe Selatan, Senin (25/5), untuk menagih utang.
Akibat kejadian itu, Ardi mengalami luka bakar di bagian paha dan betis. Sementara Dian mengalami luka bakar di bagian dada, perut, dan paha kiri.
“Istri polisi (terlapor), dia melakukan penganiayaan terhadap saya dan istri saya karena tidak mau bayar utangnya kepada saya,” kata Ardi kepada wartawan usai melapor di Polresta Kendari.
Penulis: Husni Mubarak







