Kendari, tirtamedia.id – Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bombana Bersatu (KPMBB), berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (18/5/2026). Mereka meminta Kejaksaan agar tidak dijadikan alat kepentingan politik pihak manapun terkait kasus jembatan cirauci.
Massa tiba di gerbang Kejati Sultra, dengan membawa berbagai poster terkait aspirasi mereka.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menyebut, aksi demonstrasi beberapa minggu terakhir mendesak Kejati Sultra, memproses kembali kasus korupsi proyek jembatan cirauci di Kabupaten Buton Utara, dengan mengaitkan Burhanuddin saat ini menjabat Bupati Bombana, sangat menggangu stabilitas sosial politik di Kabupaten Bombana.
“Sepengetahuan kami sejak kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan bahkan sampai di persidangan saudara Burhanuddin statusnya hanya sebagai saksi dan kasus ini sudah dinyatakan inkrah,” ujar penanggung jawab aksi, Risaldi.
Massa KPMBB, juga meminta Kejati Sultra agar memberikan pernyataan tegas tentang status kasus jembatan cirauci, sehingga menghentikan segala polemik serta isu liar yang berkembang khususnya di Kabupaten Bombana.
“Meminta klarifikasi dari pihak Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait pernyataan yang diberikan oleh salah satu media online beberapa hari yang lalu tentang kemungkinan dibuka kembalinya kasus jembatan cirauci,” kata Pemrin, penanggung jawab aksi.
Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bombana Bersatu, meminta Kejati Sultra agar tidak dijadikan sebagai alat kepentingan politik oleh pihak manapun, khususnya terkait kasus jembatan cirauci yang berupaya menyeret nama Bupati Bombana, Burhanuddin.
Menurut Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, tidak ada keterlibatan Bupati Bombana, Burhanuddin dalam kasus jembatan cirauci.
Nama Burhanudin, disebut sebut terlibat dalam kasus ini, karena saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
“Jadi unsur bersama-sama itu ya, antara kontraktor, vendor, dan subnya atau yang diberi kuasa untuk mengerjakan, itu saja,” ujar Muhammad Ilham, kepada jurnalis setelah menemui massa.
Dia menegaskan, bahwa kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Redaksi







