KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang warga inisial FR atas dugaan pemerasan, kepada salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kolaka inisial T.
Penangkapan tersebut dilakukan di Swissbell Hotel Kendari, pada Sabtu malam (30/10/2021) sekira pukul 23.30 WITA.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko mengatakan, pelaku pemerasan mengaku berprofesi sebagai oknum wartawan di Sultra.
“Benar (dia mengaku wartawan),” singkatnya, Minggu (31/10/2021).
Informasi yang dihimpun media ini, dugaan pemerasan itu bermula saat pelaku FR mengancam T akan memberitakan kasus pencabulan yang diduga dilakukan T, jika tak menuruti keinginannya.
Tak ingin dipublikasikan, T akhirnya menuruti kemauan FR. T lalu memberikan uang muka senilai Rp 15 juta, dari total uang yang diminta FR sebesar Rp 100 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan, juga atas laporan T kepada polisi dengan dugaan indikasi pemerasan oleh FR. Saat ini, pelaku pemerasan dan uang yang akan diberikan oleh T kepada FR telah disita polisi dan dijadikan sebagai barang bukti.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







