KENDARI tirtamedia.id – Kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kamis (16/10/2025).
Ruang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, menjadi fokus utama penggeledahan Tim Penyidik.
Sekira pukul 15.46 Wita, mereka keluar dari ruangan P2H membawa boks berisikan dokumen menuju mobil lalu meninggalkan Kantor Dishut Sultra.
Sebelum mereka meninggalkan kamtor Dishut, Tim Penyidik Kejagung, tidak memberikan komentar apapun kepada sejumlah jurnalis.
Namun menurut salah seorang Staf Bidang P2H Dishut Sultra, Ardi, dokumen dalam boks yang dibawa Tim Penyidik adalah dokumen kegiatan pertambangan. Hanya saja Ardi, tidak mengetahui pasti dokumen pertambangan daerah mana yang disita.
“Berkas kegiatan pertambangan, saya tidak tau posisinya di mana (yang diselidiki Kejagung). Teman-teman hanya menyiapkan berkas yang diperlukan oleh Kejaksaan,” jelasnya.
Penggeledahan ini kata Ardi, dilakukan mulai pukul 10.00 Wita, semua berkas yang dibutuhkan diberikan kepada Tim Penyidik Kejagung.
“Yang jelas semua berkas yang dibutuhkan Kejagung sudah diambil,” katanya.
Selama penggeledahan, sejumlah prajurit TNI bersiaga di pintu belakang ruang P2H Dishut Sultra.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejagung, terkait penggeledahan di Kantor Dishut Sultra ini.
Redaksi







