KENDARI, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur). Jumat (13/10/2023).
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui rilisnya mengatakan, kedua tersangka yakni Direktur CV. Bela Anoa berinisial TUS dan inisial R selaku peminjam bendera CV dalam proses pengerjaan jembatan tersebut.
Ade menyampaikan sebelumnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi tipikor pembangunan jembatan yang menggunakan anggaran sebesar Rp2,1 miliar dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra tahun anggaran 2021.
Kata Ade dalam pemeriksaan tersebut penyidik Kejati Sultra menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga keduanya lalu dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Ade.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka TUS dan R kemudian digiring menuju mobil tahanan Kejati lalu dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IiA kendari untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan.
Diketahui dalam pemeriksaan dua tersangka tersebut, Kejati Sultra juga memanggil mantan Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra Burhanuddin yang diketahui saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bombana untuk diperiksa sebagai saksi.
Penulis : Husni Mubarak.