KENDARI, tirtamedia.id – Kejaksaan Negeri Konawe, tetapkan Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konke), Sulawesi Tenggara periode 2023 – April 2025 inisial M, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, juga menetapkan Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konawe Kepulauan, periode Juli-Desember 2024 inisial MA, sebagai tersangka.
Penyidik Kejari Konawe, menetapkan kedua tersangka ini pada Rabu (3/9/2025) setelah memiliki dua alat bukti.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, tersangka M langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Tersangka M ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025 di rutan unaaha,” ujar Aswar, didampingi Kasi Intelijen Kejari Konawe M Anhar L, Rabu (3/9/2025).
Sementara tersangka MA, jelas Aswar, tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersangka MA dalam waktu dekat, untuk diperiksa sebagai tersangka.
M ditetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tertanggal 3 September 2025.
Sementara MA menjadi tersangak berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tertanggal 3 September 2025.
Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Konawe Kepulauan tahun anggaran 2023.
Temuan penyidik Kejari Konawe, terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun ada pertanggungjawabannya senilai Rp1.039.549.000.
Selain itu, honorarium kegiatan harusnya dibayarkan namun tidak diberikan kepada yang berhak senilai Rp194.008.000.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025, tanggal 2 September 2025. kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1.233.557.000.
Redaksi







