KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sultra menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait program pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi pelaku tindak pidana setelah penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, dan Kepala BPVP Sultra, Amran. Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama Kejati Sultra serta diikuti oleh jajaran kejaksaan negeri se-Sultra secara daring melalui Zoom. Kamis (6/2/2025).
Hendro Dewanto menekankan bahwa nota kesepahaman ini memiliki nilai strategis karena bertujuan membekali keterampilan bagi para pelaku tindak pidana ringan, terutama yang terdorong oleh faktor ekonomi dan sosial, seperti pengangguran atau konflik keluarga.
“Meski perkara-perkara ini dapat diajukan ke pengadilan, Kejati Sultra lebih mengutamakan penyelesaian melalui keadilan restoratif guna menjaga hubungan kekeluargaan dan sosial,” ujar Hendro.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua pelaku tindak pidana bisa langsung mengikuti pelatihan. “Mereka harus melalui asesmen terlebih dahulu agar pelatihan yang diberikan sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing. Bisa jadi, yang bersangkutan lebih cocok melakukan aksi sosial, seperti membersihkan rumah ibadah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPVP Sultra, Amran, menyambut baik kerja sama ini dan menilai bahwa program tersebut dapat memberikan kesempatan baru bagi para pelaku tindak pidana yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam hal pembinaan keterampilan.
“BPVP siap setiap saat memberikan pelatihan bagi pencari kerja dan pekerja mandiri. Saat ini, kami memiliki 13 program kejuruan yang mencakup berbagai bidang keterampilan,” ungkap Amran.
Menurut Amran, pelatihan ini berlangsung antara satu hingga tiga bulan, tergantung pada jenis kejuruan.
Melalui kerja sama ini, Kejati Sultra dan BPVP Sultra berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.(*)







