KENDARI, tirtamedia.id – 7 pelaku pencurian kabel dan lampu penerangan jalan gerbang Tol Kendari – Toronipa di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi. Selasa (17/09/2024).
Mereka masing-masing berinisial SR (23), AA (28), IP (20), MS (30), AK (31), FA (23) dan JP (31) diringkus setelah sebelumnya polisi menerima laporan warga 5 September lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara total hasil curian ditaksir mencapai 120 juta rupiah.
Menurut AKP Nirwan Fakaubun sebagian barang curian sudah dijual oleh 7 pelaku dan hasilnya dipakai atau digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
“Dari hasil pemeriksaan memang hasil penjualan, ada juga yang dipakai untuk kebutuhan ekonomi ada yang untuk judi online dan bahkan terindikasi juga dipakai untuk beli narkoba,” ungkapnya.
Ke 7 pelaku saat ini diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 364 ayat (1) Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pencurian dan diancam maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Husni Mubarak.







