KENDARI, tirtamedia.id – Tiga remaja pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di salah satu warung kopi (warkop) di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, di tangkap polisi Rabu (04/09/2024).
Mereka masing-masing berinisial SP (26), AJS (20) dan AI (25) di tangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Ketiga remaja tersebut di tangkap polisi setelah menganiaya korbannya yang diketahui seorang wanita berinisial RP (17) pada Kamis (29/08/2024) lalu.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, ketiga pelaku penganiayaan selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Polresta terkait kejadian tersebut.
“Berdasarkan interogasi sementara ketiga pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Masih dilakukan pendalaman untuk mencari tau pelaku lainnya,” kata Haridin.
Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter : Husni Mubarak.







