KENDARI, tirtamedia.id – Jadi pelaku tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan, seorang pria berinisial RM (28) di Kota Kendari diringkus polisi.
RM diringkus polisi pada Selasa 27 Agustus lalu setelah dilaporkan korban yang merupakan rekannya sendiri wanita berinisial SM (25) di Polresta Kendari.
Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun aksi pemerkosaan terjadi setelah keduanya menggelar pesta minuman keras (miras) 25 Agustus lalu.
“Atas kejadian (pemerkosaan) tersebut korban tidak terima dan keberatan dan melaporkan ke polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Kamis (29/08/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku (RM) ditahan di sel tahanan Polresta Kendari dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter : Husni Mubarak.







