KENDARI, tirtamedia.id – Sebanyak 2.242 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke- 79.
Dari 2.242 WBP itu, 6 diantaranya dinyatakan langsung bebas. Remisi tersebut diserahkan setelah upacara HUT kemerdekaan di kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Sabtu (17/08/2024) pagi.
Penyerahan dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Republik Indonesia (RI), Andap Budhi Revianto didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba.
“Warga binaan yang menerima remisi di Sultra secara keseluruhan 2.242 orang dengan rincian yang paling dominan masalah tindak pidana narkoba yaitu 773, 55 kasus korupsi sedangkan kasus lainnya 1.414,” kata Silvester Sili Laba.
Untuk 6 narapidana yang dinyatakan langsung bebas, Silvester menyebut satu berasal dari tahanan Lapas Kelas IIA Kendari, satu Lapas Kelas IIA Baubau, satu Rutan Kelas IIB Raha (Muna) dan tiga dari Rutan Kelas IIA Kendari.
“Remisi ini sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada warga binaan karena sudah mengikuti program pembinaan dengan baik menciptakan suasana aman dan tertib,” tambahnya.
Sementara itu Andap Budhi Revianto mengungkapkan revisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi beberapa persyaratan salah satunya mendapatkan surat berkelakuan baik.
“Remisi ini bukan dari pemerintah, tetapi sekali lagi ada persyaratan nya yang harus mereka penuhi, seperti apa yaitu berkelakuan baik dan sebagainya,” ujar Andap Budhi Revianto.
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebutkan saat ini tercatat ada sebanyak 3.539 warga binaan yang tersebar di 8 Lapas dan Rumah Tahanan di wilayah ini.
Reporter : Husni Mubarak.







