KOLAKA, tirtamedia.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Administrasi Hukum Umum, diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ardhy Ramhan dan Tim Kantor Wilayah, mengadakan koordinasi terkait penghapusan Jaminan Fidusia yang Habis Masa Berlaku pada Rabu, (14/8/2024).
Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen di wilayah Kolaka.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka, Abdul Rahmansyah, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap sengketa antara produsen dan konsumen merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Penindakan terkait masalah ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan oleh tim khusus yang turun langsung ke daerah,” ujar Abdul Rahmansyah.
Ia menambahkan bahwa keluhan dari konsumen akan direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi, meskipun pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa pembiayaan.
Tim Kantor Wilayah juga melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resort Kabupaten Kolaka untuk memeriksa adanya penagihan oleh debt collector pada objek yang dijamin fidusia yang tidak sesuai prosedur.
Terkait kegiatan sosialisasi penghapusan jaminan fidusia yang akan digelar pada 15 Agustus 2024, baik Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Polres Kolaka akan menjadi narasumber, bersama dengan narasumber dari Kemenkumham. (Red)







