KENDARI, tirtamedia.id – Dua pria berinisial GU (24) dan IR (18) di Kota Kendari terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Senin (22/07/2024).
Keduanya ditangkap tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena menjadi pelaku tindak pidana pencurian barang bukti satu unit TV elektronik.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, GU dan IR merupakan pelaku pencurian disebuah masjid di Jalan Malik Raya Kecamatan Mandonga pada Kamis (13/07/) lalu.
Nirwan mengungkapkan selain mengambil televisi, dalam aksinya mereka juga menggasak isi kotak amal dan beberapa barang berharga lainnya.
“Tersangka di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan TP pencurian di Masjid Zaenab Latjinta Mandonga,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku mendekam disel tahanan Polresta Kendari dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter : Husni Mubarak.







