KENDARI, tirtamedia.id – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat terkait polemik perubahan jalur lintasan kapal cepat di Perairan Cempedak Kabupaten Konawe Selatan. Selasa (04/06/2024).
Bersama instansi terkait, rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sultra itu memutuskan jalur kapal cepat rute Kendari Raha Baubau tetap melintas di sekitar perairan pulau cempedak dengan syarat mengurangi laju kecepatan.
Pengurangan laju kecepatan kapal disepakati Komisi III, Dinas Perhubungan, KSOP dan Pihak Perusahaan Kapal serta pemerintah setempat dengan alasan mengutamakan keselamatan pelayaran.
“Jalur penyebrangan kapal cepat dikembalikan sesuai jalur awal demi keselamatan penumpang dan tindak lanjuti dengan pembuatan tanggul untuk menjawab permasalah dampak yang dapat mengikis lokasi tanah masyarakat,” kata Ketua Komisi III Suwandi Andi.
Berdasarkan keputusan bersama tersebut, PT Pelayaran Dharma Indah selaku perusahaan pemilik kapal cepat diminta untuk mengurangi laju kecepatan dari kecepatan 20 knot menjadi 10 knot saat melintasi perairan Pulau Cempedak.
Sebelumnya Pemprov Sulawesi Tenggara mengalihkan dan merubah jalur kapal tersebut melewati wilayah luar pulau cempedak setelah merespon penolakan warga sekitar terkait dampak kerusakan ekosistem laut akibat gelombang kapal.
Penulis : Husni Mubarak.







