KENDARI, tirtamedia.id – Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari di Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar sabu, pria berinisial SP (33). Senin (20/05/2024).
Dari tangan pria tersebut Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menyita sebanyak 108 sachet plastik bening berisi sabu seberat 59,98 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Asrudin mengungkapkan tersangka ditangkap dan diamankan di salah satu BTN yang berada di Jalan Tunggala Kecamatan Wua wua Kendari.
“Berdasarkan laporan warga di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkoba, kita kemudian lakukan pengembangan dan menangkap tersangka,” kata AKP Asrudin.
Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti (BB) sabu beserta paket alat penghisap sabu kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu dan paket lengkap alat penghisap, Sat Resnarkoba Narkoba Polresta Kendari juga mengamankan satu buah Handphon (HP) yang diduga dijadikan tersangka untuk bertransaksi.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Saat ini Polresta Kendari juga masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap pria berinisial RB yang diduga kuat sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka SP.
Penulis : Husni Mubarak.







