KOLUT, tirtamedia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang terduga pelaku pencuri spesialis rumah kosong. Terduga pelaku berinisial R (21), S (23) dan F (24) serta satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Lasusua, AKP Jamil mengungkapkan, para pelaku diamankan usai banyaknya aduan masyarakat yang resah maraknya aksi pencurian.
Menurut Jamil, para pelaku yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, mereka telah melancarkan aksi pencurian di 18 tempat berbeda, 17 diantaranya berada di Kecamatan Lasusua.
“Pernah menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018,” ujarnya, Jumat 17 September 2021.
Jamil menambahkan, saat melancarkan aksinya beberapa waktu lalu, salah satu pelaku inisial S sempat menyimpan sepucuk surat untuk pemilik rumah.
Surat tersebut berisi ungkapan kekecewaan, lantran rumah yang menjadi target pencurian mereka tidak sesuai harapan. Mereka tidak menemukan barang berharga di dalam rumah yang telah dipantau selama beberapa hari.
“Awas ada pencuri. Ha ha ha. Rugiki (rugi) mencuri di tempat begini tapi setidaknya anda dipantau,” beber Jamil mengurai isi surat
tersebut.
Walau begitu, lanjutnya, para pelaku tetap menggasak sejumlah barang yang ada di rumah tersebut, seperti satu lembar sarung, satu unit TV 16 inci dan sebuah tabung gas.
Kini, para pelaku mendekam di Mapolsek Lasusua dan tiga tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







