• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, December 29, 2025
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Tinggalkan Surat di Rumah Korban, Pencuri di Kolut Mengaku Rugi

September 17, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Tinggalkan Surat di Rumah Korban, Pencuri di Kolut Mengaku Rugi
139
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLUT, tirtamedia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang terduga pelaku pencuri spesialis rumah kosong. Terduga pelaku berinisial R (21), S (23) dan F (24) serta satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Lasusua, AKP Jamil mengungkapkan, para pelaku diamankan usai banyaknya aduan masyarakat yang resah maraknya aksi pencurian.

Menurut Jamil, para pelaku yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, mereka telah melancarkan aksi pencurian di 18 tempat berbeda, 17 diantaranya berada di Kecamatan Lasusua.

Baca Juga

Bina Marga Kementerian PU Bekerja Siang Malam Pulihkan Akses Jembatan Krueng Tamiang

Face Recognition Pendaftaran Kartu SIM Berisiko Tanpa Pembenahan Data dan Infrastruktur

Nelayan Hilang Kontak Setelah Mesin Kapalnya Mati di Perairan Kolut Ditemukan di Perairan Palopo

“Pernah menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018,” ujarnya, Jumat 17 September 2021.

Jamil menambahkan, saat melancarkan aksinya beberapa waktu lalu, salah satu pelaku inisial S sempat menyimpan sepucuk surat untuk pemilik rumah.

Surat tersebut berisi ungkapan kekecewaan, lantran rumah yang menjadi target pencurian mereka tidak sesuai harapan. Mereka tidak menemukan barang berharga di dalam rumah yang telah dipantau selama beberapa hari.

“Awas ada pencuri. Ha ha ha. Rugiki (rugi) mencuri di tempat begini tapi setidaknya anda dipantau,” beber Jamil mengurai isi surat
tersebut.

Walau begitu, lanjutnya, para pelaku tetap menggasak sejumlah barang yang ada di rumah tersebut, seperti satu lembar sarung, satu unit TV 16 inci dan sebuah tabung gas.

Kini, para pelaku mendekam di Mapolsek Lasusua dan tiga tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Berita Terkait

Bina Marga Kementerian PU Bekerja Siang Malam Pulihkan Akses Jembatan Krueng Tamiang, Sabtu (27/12/2025). (Foto: Bina Marga Kementerian PU)

Bina Marga Kementerian PU Bekerja Siang Malam Pulihkan Akses Jembatan Krueng Tamiang

December 28, 2025
0

Aceh, tirtamedia.id - Tim Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi membuka kembali Jembatan Krueng Tamiang pada Sabtu, (27/12/2025). Pembukaan...

Face Recognition Pendaftaran Kartu SIM Berisiko Tanpa Pembenahan Data dan Infrastruktur. (Foto: Istimewa)

Face Recognition Pendaftaran Kartu SIM Berisiko Tanpa Pembenahan Data dan Infrastruktur

December 26, 2025
0

Jakarta, tirtamedia.id - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadikan face recognition (pengenalan wajah) sebagai mekanisme utama verifikasi pendaftaran kartu...

Makmur (51) nelayan asal Desa Kaluku luku Kecamatan Kodeoha yang hilang kontak setelah mesin longboat-nya mati di Perairan Tobaku Kolaka Utara ditemukan dalam kondisi selamat di Perairan Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (25/12/2025). (Foto: Istimewa)

Nelayan Hilang Kontak Setelah Mesin Kapalnya Mati di Perairan Kolut Ditemukan di Perairan Palopo

December 25, 2025
0

Kolaka Utara, tirtamedia.id - Nelayan yang hilang kontak setelah mesin longboat-nya mati di perairan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi...

Kecelakaan Kapal, Longboat Nelayan Mati Mesin dan Lost Contact di Perairan Tobaku Kolaka Utara, Kamis (25/12/2025). (Foto: Dok KPP Kendari)

Kecelakaan Kapal, Longboat Nelayan Mati Mesin dan Lost Contact di Perairan Tobaku Kolaka Utara

December 25, 2025
0

Kolaka Utara, tirtamedia.id - Kecelakaan kapal terjadi di perairan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/12/2025). Longboat yang...

Load More

BERITA LAINNYA

Bocah Tenggelam di Pantai Batu Gong Ditemukan Meninggal

June 27, 2022
Gempa Bumi Guncang Wawonii, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Guncang Wawonii, Tidak Berpotensi Tsunami

August 29, 2021
Pengurus HNSI Sultra Tinjau Lokasi Kegiatan Ekspo Nelayan

Pengurus HNSI Sultra Tinjau Lokasi Kegiatan Ekspo Nelayan

June 25, 2023

TAGS POPULER

asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polres polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Bina Marga Kementerian PU Bekerja Siang Malam Pulihkan Akses Jembatan Krueng Tamiang
  • Face Recognition Pendaftaran Kartu SIM Berisiko Tanpa Pembenahan Data dan Infrastruktur

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist