KENDARI, tirtamedia.id – 10 hari pasca dilantik menjabat Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko berjanji akan berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Kendari baik dimasyarakat maupun di kalangan pelajar.
Hal ini disampaikan AKBP Aris Tri Yunarko saat ditemui wartawan usai menggelar giat rilis pencapaian akhir tahun 2023 bersama media di Mako Polresta Kendari. Sabtu (30/12/2023).
Aris mengatakan untuk memberantas peredaran narkoba di kalangan pelajar, Polresta Kendari akan menjalankan program sosialisasi di sekolah-sekolah guna mengedukasi pelajar terkait dampak dan bahaya narkoba.
Edukasi tersebut kata dia berupa pemahaman hukum yang akan diterima akibat penyalahgunaan narkoba serta dampak terberat yang dapat merusak kesehatan dan masa depan pelajar sebagai generasi penerus.
“Kita Polresta Kendari mempunyai program untuk melaksanakan edukasi di SMA-SMK yang ada di wilayah hukum Polresta Kendari. Kita edukasi agar mereka mengetahui dan dapat paham bahwa kalau menyalahgunakan narkoba ada aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Aris mengungkapkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Kendari pihaknya akan terus gencar mengejar para pelaku pengedar narkoba mulai yang kecil hingga yang besar (bandar).
“Kita tidak hanya mengejar target-target yang kecil. Target kecil tetap kita ungkap, namun jangan lupa dengan target yang besar. Karena dengan adanya bandar yang belum tertangkap akan muncul pengedar-pengedar yang lain jadi kita ditugaskan untuk menangkap yang besar bandarnya,” ungkap Aris.
Diketahui berdasarkan rilis Polresta Kendari di 2023 tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kota Kendari mencapai 92 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 105.
Penulis : Husni Mubarak







