Sidang Gugatan KLB Deli Serdang Terhadap Menkumham Yasonna Digelar Besok
JAKARTA, tirtamedia.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal menggelar sidang gugatan yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly, pada Kamis 16 September 2021.
Sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT ini akan memasuki tahap pengajuan bukti surat dan akan dipimpin langsung Majelis Hakim, Enrico Simanjuntak.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengatakan gugatan itu telah kedaluwarsa, sebab Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 tertanggal 27 Juli 2020 lalu.
Hinca menambahkan, berdasarkan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tenggang waktu menggugat putusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.
“Gugatan penggugat telah kedaluwarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok,” ujarnya, Rabu September 2021.
Kader Partai Demokrat ini juga menegaskan, Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, untuk kedua kalinya.
Apalagi, dalam gugatan ini, Moeldoko mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan itu,” ungkap Hinca.
Sementara itu, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyayangkan tindakan kubu Moeldoko yang terus berupaya merampas Partai Demokrat dari tangannya.
Olehnya itu, pihaknya telah menyerahkan 33 bukti yang akan digunakan untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang akan dilakukan KSP Moeldoko.
Untuk diketahui, selain sidang tersebut, di hari yang sama juga akan digelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
Perkara bernomor 154/G/2021/PTUN-JKT tentang Pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat ini akan diketuai oleh Bambang Soebiyantori.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







