KENDARI, tirtamedia.id – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Sultra memulangkan 7 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Rabu (29/11/2023).
Ke 7 calon PMI tersebut dipulangkan ke daerah asalnya di Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat (Mubar) setelah dicekal dan ditahan saat akan berangkat ke Negara Malaysia melalui jalur gelap.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar mengatakan, ke 7 PMI tersebut sebelumnya ditahan petugas migrasi Entikong Pontianak Kalimantan Barat karena tidak memiliki dokumen lengkap.
“Sementara mereka tidak punya dokumen kerja, mereka hanya bermodalkan paspor lalu berangkat tujuan untuk bekerja
“Mereka ini tujuan berangkat ke Malaysia tetapi mereka tidak punya dokumen lengkap, mereka hanya bermodalkan paspor lalu berangkat dengan cara yang non prosedural,” katanya.
La Ode Askar mengungkapkan, pekerja migran yang berangkat keluar negeri harus memiliki dokumen lengkap agar mendapatkan jaminan baik keselamatan, hukum, sosial dan ekonomi dari negara.
“Ketika berangkat dengan tidak memiliki dokumen kerja, maka secara hukum dia berada di negara penempatan dia tidak dapat dilindungi oleh negara,” ungkapnya.
Sementara itu menurut salah seorang calon PMI gelap La Ode Ichlas mengaku berangkat karena dijanjikan pekerjaan yang layak oleh seseorang meski tanpa memiliki dokumen lengkap.
Katanya bersama enam rekannya La Sina, Kardion, Wa Ode Uluwu, La Ode Sifu Binani, Rahman Sofi Siba dan La Saingkuni akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
“Awalnya dapat informasi dari teman. Kita berangkat dari Kendari, pas tiba di Kalimantan kita ditahan di ruangan ditempat cek Paspor langsung kita diserahkan ke Polsek Entikong,” ujarnya.
Penulis : Husni Mubarak.







