KENDARI, tirtamedia.id – Aduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Tower Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Aduan dugaan Tipikor tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin pada Rabu (15/11/2023).
Bustanil mengatakan aduan atau laporan tersebut diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kendari pada Selasa 14 November 2023 kemarin.
Bustanil menyampaikan, dimana aduan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara atau Trinusa Sultra.
“Kami menerima aduan dari teman-teman LSM terkait dengan pembangunan tower Bank Sultra dan saat ini telah diajukan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti ke bidang tindak pidana khusus,” katanya.
Bustanil menambahkan Kejari Kendari akan menindak lanjuti temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Bank Sultra senilai sekitar Rp7,7 miliar.
Kejari Kendari menyebut selain dugaan korupsi pembangunan tower, saat ini juga mengusut kasus dana pensiun Bank Pembangunan Daerah Sultra tersebut.
Penulis : Husni Mubarak.







