KENDARI, tirtamedia.id – Seorang security di Perumahan Baruga Nusantara Kota Kendari di polisikan korbannya wanita berinisial D setelah mencoba melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Menurut pengakuan korban, kejadian tidak senonoh dialaminya itu berawal dari meminta bantuan dari pelaku berinisial A untuk membuka pintu rumahnya yang terkunci. Sabtu (23/09/2023) pagi.
Setelah berhasil membuka pintu tersebut pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memegang bagian intim lalu menarik korban kedalam kamar.
“Saya juga di tarik ke kamar tetapi saya sempat melakukan perlawanan,” kata korban ditemui di Polresta Kendari.
Menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Lebih lanjut kata Fitrayadi atas perbuatannya pelaku dikenakan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun penjara.
Penulis : Husni Mubarak.







