KENDARI, tirtamedia,id – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi memimpin upacara pemberian pengurangan masa hukuman atau remisi bagi warga binaan di Kementerian Hukum dan Ham di Lapas Kendari pada Kamis (17/8/2023).
Ali Mazi berharap remisi atau pengurangan masa pidana ini menjadi momen bagi warga binaan untuk berubah dan menjadi lebih baik setelah menjalani masa hukuman.
“Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada bapak presiden yang telah memberikan banyak remisi yang begitu luar biasa kepada anak binaan dan warga binaan di Lapas,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sultra, Silvester Sili Laba menjelaskan sebanyak 1.948 Narapidana lapas dan Rutan di Sulawesi tenggara menerima remisi dari Kementerian hukum dan Ham pada peringatan HUT ke-78 RI, sementara 7 orang warga binaan di antaranya langsung bebas.
“Jumlah warga binaan dan anak binaan yang mendapat remisi sebanyak 1.948 orang dan bebas langsung 7 orang,” ujar Silvester Sili Laba, pada Kamis (17/8/2023).
Silvester menuturkan sebelumnya pihaknya mengusulkan 1.999 orang yang akan mendapat remisi. Namun karena ada usulan yang tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat dengan mempertimbangkan berkelakuan baik menjadi syarat utama.
Pemberian remisi khusus itu merupakan program rutin dalam memperingati hari-hari besar, terutama dalam memperingati HUT RI.
“”Yang kami usulkan itu sekitar 1.999 orang,Sisanya butuh pertimbangan dan analisa dari pusat. Mungkin ada kesalahan atau cacat dari segi kelakuan baiknya,” ujarnya.
Pada HUT RI ke 78 tahun kali ini pengurangan hukuman atau masa pidana yang diterima tiap napi beragam bahkan hingga 6 bulan. (red)







