KENDARI, tirtamedia.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali menetapkan mantan Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) Rabu (09/08/2023).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menyebut Ridwan Djamaluddin selaku eks Dirjen Mineral dan Batubara dan HJ Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
Menurut Ade dalam kasus tersebut RJ berperan sebagai pimpinan rapat yang memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan pada 14 Desember 2021 lalu.
“Akibat penyederhanaan itu maka PT KKP yang tidak lagi memiliki deposit nikel di wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton,” kata Ade Kamis (10/08/2023).
Ade menambahkan sementara peran HJ selaku koordinator penerbitan RKAB bersama dengan tersangka lainnya yakni SW, EVT dan YB memproses RKAB tanpa mengacu pada aspek penilaian sesuai dengan keputusan Menteri ESDM nomor 1806.
“Akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya kedua tersangka tersebut sampai dengan saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penahan 10 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi wilayah IUP PT Antam.
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat di Kementerian ESDM,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak.







