KENDARI, tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana penjualan orang (mucikari) di Kota Kendari Rabu (21/06/2023) malam.
Pelaku bernama Aras Rahim (22) diringkus bersama dua orang teman wanitanya Tata (19) dan Ika (20) yang diduga akan dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
Mereka diringkus di Hotel Mulia Inn di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan dari hasil penjualan tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari masing-masing korbannya.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat kontrasepsi dan beberapa HP Android yang diduga akan dijadikan untuk melakukan transaksi.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO,” katanya.
Sebelumnya pada Rabu (14/06/2033) Polda Sultra juga ringkus 4 orang mucikari bersama 5 orang wanita (korban) di Hotel Wisma Putri Dara Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







