KENDARI, Tirtamedia.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) masa jabatan 2022-2024 resmi dilantik dan dikukuhkan.
Dimana pelantikan tersebut berlangsung di Kota Kendari yang dilakukan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FAPRI, Selasa (26/07/2022).
Ketua DPD FAPRI Sultra, Didit Hariadi usai dilantik menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Didit mengungkapkan, melalui lapor kasus yang akan didirikan dalam wadah simpul perlawanan rumah perjuangan FAPRI nantinya, DPD FAPRI siap menerima laporan masyarakat dari kalangan manapun terkait kasus yang dihadapi.
“Serta langsung memberikan bantuan hukum secara gratis, hanya dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan setempat,” katanya.
Sekjen DPP FAPRI, Yusri Palammai menuturkan sebagai organisasi Advokat FAPRI akan terus melakukan pendampingan khusus bagi para calon Advokat.
“FAPRI sebagai organisasi Advokat dan sebagai pusat bantuan hukum (PBH) akan melakukan pendidikan, bagi calon-calon Advokat atau lulusan S1 hukum untuk melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),” tuturnya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Pemerintahan dan Humas, Boy Ihwansyah mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) berharap FAPRI dapat membantu masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.
“Harapan kita dengan keberadaan FAPRI ini semoga bisa membantu masyarakat kecil kita, terutama yang tidak mampu. Apabila ada kendala dengan hukum, kita harapkan FAPRI ini bisa membantu,” ungkapnya.
Penulis : Husni Mubarak