KENDARI, tirtamedia.id – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (5/6/2023).
melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda terkait kasus dugaan ilegal mining yang terjadi di Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Jaksa yang melakukan penggeledahan dibagi tiga tim dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Sekitar pukul 17.00 Wita, tim berangkat dari Kejati Sultra menuju tiga tempat masing-masing di Kantor PT Aneka Tambang (Antam) Unit bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Kendari.
Kemudian, Kantor PT Lawu yang berlokasi di Kompleks Citraland, Jl Malaka, Kelurahan Kambu, Kota Kendari serta Rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AN di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pantauan wartawan Tirtamedia.id ini mulai dari Penggeledahan di Rumah Direktur PT KKP inisial AN ini sempat tertunda. Pasalnya pemilik rumah ditemui tidak mengizinkan tim Gakkum Kejati masuk meskipun telah berkoordinasi dengan RT setempat.
Penggeledahan baru dilakukan sekitar pukul 18.45 Wita, setelah istri Direktur PT KKP berada ditempat.
Sebelum itu, istri Direktur KKP ini histeris mempertanyakan kedatangan jaksa ke rumahnya. Setelah mendapat persetujuan jaksa masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan.
Sekitar pukul 20.00 Wita, jaksa usai melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen dari rumah Direktur PT KKP ini.
Sedangkan PT Aneka Tambang (Antam) Unit bisnis pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara yang berada di jalan jend Ahmad Yani kota Kendari digeledah tim kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan pantauan media ini Penggeledahan dimulai pukul 17.30 WITA yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.
Dalam penggeledahan tersebut pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan beberapa dokumen milik PT Antam.
Dari informasi yang dihimpun media ini penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pertambangan yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Tim Gakkum Kejaksaan Tinggi atau juga menggeledah Kantor PT. Lawu Agung Mining yang bertempat di Kompleks Citraland Kota Kendari.
Penggeledahan itu dilakukan Kejati Provinsi Sultra sekira pukul 17.50 Wita, Sejumlah personil Kejati Provinsi Sultra terlihat sedang melakukan penggeledahan di dalam kantor tersebut.
Sementara para personil dari aparat kepolisian terpantau sedang melakukan pengawalan di depan kantor.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody menjelaskan tim Kejati terbagi 3 tim untuk melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda. Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan ilegal mining di PT Antam Konawe Utara.
“Tim dibagi 3 lokasi diantaranya di Kantor PT Antam, PT Lawu Mining dan kediaman dirut PT KKP, sejumlah dokumen diamankan di tiga lokasi itu,” ungkap Dody.
Reporter : Dandy






