KENDARI, Tirtamedia.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari bakal mulai memberlakukan tilang elektronik pada September 2022. Kamera pengawas pun akan dipasang di 16 titik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Kendari, baru memasuki tahap uji coba dan akan di sosialisasi pada masyarakat.
“Sosialisasi akan kita lakukan selama 1 bulan, untuk pemberlakuan tilang sistem ETLE akan dilakukan pada 1 September 2022,” ujarnya Rabu (27/7/2022).
Eka mengungkapkan pemasangan sistem ETLE untuk mengingatkan masyarakat, bahwa di beberapa area ada polisi yang mengawasi kegiatan berkendara mereka.
Ia juga berharap, dengan adanya tilang elektronik tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan dan masyarakat Kota Kendari bisa taat pada aturan lalu lintas.
“Kami berharap dengan adanya penerapan ETLE ini, budaya berlintas warga Kota Kendari bisa mengurangi angka kecelakaan. Juga mendukung kebijakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban kelancaran lalu lintas),” ungkapnya.
Adapun titik pemasangan kamera ETLE yakni, Simpang batas Kota Ranomeeto, Bundaran Adibahasa, Simpang Pasar Baru, Simpang Bank Sinarmas, Simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan toko kue Caprisca) dan Simpang Kantor Pajak.
Untuk kamera monitoring yakni, Jalan Laode Hadi By Pass (depan Honda Gratia), Simpang Empat Wuawua, Jalan Ahmad Yani (ACE Informa), Simpang Pos Lantas MTQ, Simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan Zainal Abidin Sugianto (Jembatan Triping, Bundaran Tank dan Jembatan Teluk Kendari.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







