KENDARI, Tirtamedia.id – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Aneka Tambang (Antam) mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Penkum Kejati Sultra Dodi menjelaskan pemanggilan ke 3 tersangka merupakan yang pertama setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi IUP PT. Antam Konawe Utara.
“Seharusnya pada hari ini menjadi jadwal pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu, hanya saja ketiganya tidak hadir dari panggilan penyidik Kejati Sultra, ungkap Doddy,” pada Kamis (8/6/2023).
Dodi melanjutkan, setelah ke 3 tersangka tidak hadir, pihaknya kembali menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan kepada para tersangka.
“Kalau sudah tiga kali dipanggil dan kembali tidak hadir. Sesuai dengan KUHP akan dilakukan upaya paksa dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan,”ujar Dodi.
Ketiga tersangka yang mangkir itu diantaranya Manajer PT. Antam berinisial HA, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) AA, dan Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining berinisial GL.
Reporter : Dandy







