KENDARI, Tirtamedia.id – Tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Titing Suryana Saranani atau biasa dikenal dengan sebutan Tie Saranani akhirnya diamankan, Sabtu dini hari (12/2/2022) sekira pukul 00.20 WITA.
Tia Saranani yang sering menghebohkan jagat dunia maya dengan komentar-komentar pedasnya yang menyinggung sejumlah pejabat di Sultra, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Madusila, tepatnya di Dermaga The Raja, Kota Kendari.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin. Dia mengaku memimpin langsung penangkapan tersebut.
“Saya memimpin langsung, penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI,” ujarnya.
Dalam putusan itu, Tie Saranani masuk DPO Kejari Kendari sejak 2019 atas dugaan kasus undang-undang ITE terhadap Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muh. Zamrun Firihu.
Atas perbuatannya, Tie Saranani mendekam di Lapas Khusus Perempuan Kendari selama empat bulan dengan denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







