KENDARI, tirtamedia.id – Seorang ibu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
bernama Sitti Mutmainnah, melahirkan anak ketiganya di atas mobil taksi online, Selasa 23 November 2021.
Peristiwa itu terjadi, setelah Sitti Mutmainnah mendapat penolakan penanganan lanjutan dari pihak Rumah Sakit (RS) Aliyah 2.
Sujatman, suami Sitti Mutmainnah menuturkan, pihak RS memintanya mengambil rujukan di puskesmas terdekat, karena istrinya terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Sekitar pukul 22.00 WITA, saya bawa ke RS, karena istriku sudah rasa sakit sekali perutnya. Tiba di RS ketemu sama petugasnya, serahkan BPJS dan KTP, istriku diperiksa, terus petugas bilang baru pembukaan kedua,” ujarnya, Rabu 24 November 2021.
Setelah itu, lanjutnya, ia mengaku bingung karena puskesmas atau fasilitas kesehatan (Faskes) pertama yang terdaftar di BPJS miliknya berada di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
“Akhirnya saya bawa pulang dulu, tetapi istriku semakin sakit. Di perjalanan kembali menuju RS, istriku melahirkan. Di dalam mobil hanya ada saya istriku dengan supir,” lanjutnya.
Setibanya di RS, petugas dan bidan langsung menangani pasien dengan melepas tali pusar, setelah itu bayi dan ibu langsung menjalani perawatan.
Rumah Sakit Bantah Tolak Pasien
Pihak RS Aliyah Kendari membantah tidak melayani atau menolak pasien, sebab petugas telah melakukan observasi (pengamatan) dan hanya menjalankan prosedur sesuai aturan BPJS.
“Kami hanya menjalankan prosedur BPJS karena domisili faskes di Kabupaten Koltim, kami arahkan pasien untuk mengambil rujukan di Faskes atau Puskesmas terdekat, sebelumnya kami juga sudah melakukan observasi,” kata Adem Basrina, salah satu Bidan Kandungan.
Ia menambahkan, pasien tersebut diminta mengambil rujukan karena dari hasil observasi status persalinan masih dalam tahap pembukaan kedua, selain itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda emergency (darurat) pada kandungan saat observasi.
“Sementara yang masuk kategori penanganan di RS bagi peserta BPJS Kesehatan itu, pembukaan keempat atau kelima ke atas dan ini aturan secara nasional,” tambahnya
Saat ini Sitti Mutmainnah dan bayinya telah menjalani perawatan dalam kondisi sehat di ruang perawatan RS Aliyah Kendari.
Tanggapan BPJS Kesehatan Kendari
Staf Pelayanan Informasi dan Pengaduan Peserta (P3) BPJS Kendari, Wawan Kurniawan mengatakan, terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi dari pasien, setelah langsung menemui suami pasien.
“Tadi kami sudah bicara dengan pasien dan RS jadi ada miskomunikasi, dimana pasien belum memahami bahwa sebenarnya RS meminta rujukan dari puskesmas terdekat, tetapi yang dipahami oleh pasien Puskesmas di Koltim,” jelasnya.
Berdasarkan itu, lanjutnya, suami pasien memutuskan untuk membawa istrinya pulang menunggu sampai pembukaan yang dipersyaratkan peserta BPJS Kesehatan yang akan melahirkan.
BPJS Kesehatan Kendari, menghimbau kepada masyarakat agar memahami peraturan yang sudah ditetapkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Untuk diketahui, kejadian itu terungkap, setelah video berdurasi dua menit lima puluh menit memperlihatkan kondisi ibu itu pasca melahirkan beredar di media sosial, Selasa 23 November 2021.
Penulis : Muhammad Anca







