KENDARI, tirtamedia.id – Kasus penyimpangan seksual sesama jenis perwira Polri di Kendari berinisial Brigadir AN masih dalam pemeriksaan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus tersebut saat ini dalam proses pengembangan dan peyilidakan lebih lanjut di Bidang Pengamanan Profesi atau Bid Propam Polda Sultra.
“Saat ini Bid Propam kami sedang melakukan pendalaman dan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan,” kata Ferry ditemui di Polda Sultra Kamis (18/01/2024).
Ferry menjelaskan untuk kepentingan pemeriksaan, Brigadir AN kini di tahan sementara di Propam Polda Sultra hingga proses penyelidikan selesai. Katanya bila terbukti bersalah sanksi terberat pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalo untuk saat ini sedang kita amankan dalam rangka proses, dan jika ternyata keterlibatannya sudah bisa dijelaskan kemungkinan sanksinya bisa di PTDH,”
Sebelumnya pada Rabu 10 Januari 2024 Brigadir AN ditangkap dan di tahan Propam Polda Sultra karena terlibat kasus tersebut. Kasus ini diketahui dari pengembangan Polda Sumatra Barat.
Reporter : Husni Mubarak.







