KENDARI, tirtamedia.id – Penumpang Kapal Ferry di Pelabuhan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diwajibkan memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19, sebelum diberangkatkan menuju Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Kolaka, La Kadaha mengatakan, seluruh penumpang diharuskan telah divaksin dosis pertama maupun dosis kedua, berlaku mulai tanggal 22 Desember 2021.
“Sebelumnya kami sudah rapat dan telah disepakati, bahwa setiap penumpang yang hendak menyeberang wajib menunjukan kartu vaksin,” ujarnya, Rabu 22 Desember 2021.
Sementara bagi penumpang yang belum atau tidak memiliki surat keterangan vaksin, lanjutnya, akan langsung diminta ke posko yang telah disediakan petugas pelabuhan untuk divaksin.
“Bagi yang belum divaksin akan dibawa ke posko untuk diberi vaksin oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” lanjutnya.
Diketahui, syarat vaksinasi bagi penumpang kapal dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus varian baru jelang perayaan Natal dan tahun baru 2022. Sekaligus untuk mengejar target vaksinasi 70 persen sebelum pergantian tahun.
Penulis : Muhammad Anca