BOMBANA, tirtamedia.id – Koordinator Wilayah Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus Sulawesi Tenggara (Snak Markus Sultra), M. Amir Amin mendesak Polda Sultra dan Polres Bombana agar segera menuntaskan kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lengora, Kabupaten Bombana, inisial A.
Amir Amin menegaskan, kasus ini sudah berjalan setahun lebih namun mandek hingga saat ini. Seharusnya, Kanit Tipikor Polres Bombana atau penyidik yang menangani kasus tersebut harus memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Darmawan selaku pelapor.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum harusnya beliau diberi kepastian hukum yang membelitnya, bukan digantung sampai kasus tersebut hilang ditelan waktu, seolah-olah dibiarkan hilang seiring waktu,” kesalnya.
Kordinator Wilayah (Korwil) Snak Markus Sultra ini juga mengancam akan melakukan gelar perkara ke Mapolda Sultra. Ia menduga ada kongkalikong antara oknum polisi di Polres Bombana dengan terlapor A.
Amir Amin menambahkan, kalau memang perkara ini tidak cukup bukti seharusnya polisi membuat Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) agar dihentikan sesuai fakta yang ada.
“Hukum sangat dibutuhkan kepastiannya, manfaatnya dan keadilannya. Jangan hukum dibuat untuk kepentingan dan menguntungkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kesalnya.
Olehnya itu, bang Amir sapaan karib Amir Amin berharap agar Kapolda Sultra dan Kapolres Bombana lebih jeli dan serius memperhatikan aduan dan laporan masyarakat apalagi pemalsuan tanda tangan itu diduga berkaitan dengan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Ditempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun mengatakan, dia tidak mengetahui pasti aduan pemalsuan tanda tangan itu sebab masih ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Bombana yang lama.
Tetapi, Asrun berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas sebab hukum tidak memandang bulu. Yang bersalah harus tetap dihukum jika terbukti benar.
Selain itu, Asrun membeberkan, Kades Lengora saat ini sedang diperiksa sebab diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Kemungkinan kata dia, pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh kades tersebut berkaitan dengan dugaan korupsinya.
“Pemalsuannya itu kayanya menyangkut kerugian negara juga. Nanti saya tanyakan dipenyidiknya untuk lebih jelasnya. Saat ini sementara ditangani juga dugaan korupsi dana desa. Sudah seringkali dipanggil, dia tidak pernah datang tapikan prosesnya jalan. Hasil audit Inspektorat sudah keluar juga, kalau tidak ada pengembalian tetap lanjut,” tegasnya.
Asrun menambahkan, terkait Kades Lengora, dia akan berkoordinasi kembali dengan penyidiknya agar informasi yang diberikan tidak keliru. Kendati demikian, sebelum ada keputusan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Ode







