KENDARI, Tirtamedia.id – Kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menyebut sepanjang 2022, jumlah temuan terhadap produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK) kategori produk rusak yakni sebanyak 143 item atau 71.68 persen.
Sedangkan untuk produk TMK dengan kategori ekspired date atau kadaluarsa yang dijual di sejumlah tempat-tempat perbelanjaan, yakni sebanyak 51 item atau 25.63 persen dan produk tanpa izin edar (TIE) sebanyak 5 item atau 2.51 persen.
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan berdasarkan jumlah temuan tersebut, pihaknya merinci total nilai ekonomis hasil intensifikasi sampai dengan tahap 3 jelang natal dan tahun baru 2023 sekitar Rp 15,5 juta.
“Sedangkan untuk temuan di daerah itu tidak ada yang dominan, merata di hampir semua kabupaten yang sudah kita lakukan pengawasan sampai dengan tahap ke 3. Kita masih akan melakukan tahap ke 4 dan tahap ke 5 di akhir Desember sampai Januari 2023,” katanya Jumat (23/12/2022).
Kantor BPOM Kendari mencatat hingga 19 Desember 2022, jumlah pemeriksaan pangan olahan terhadap sarana distributor sebanyak 7 sarana dengan hasil memenuhi ketentuan, sarana ritel modern sebanyak 26 sarana dengan hasil 6 memenuhi ketentuan dan 20 tidak memenuhi ketentuan atau TMK.
“Dan untuk sarana ritel tradisional yaitu sebanyak 25 sarana dengan hasil 12 memenuhi ketentuan, atau 48.00 persen dan 13 tidak memenuhi ketentuan atau 52.00 persen,” ungkapnya.
Sampai dengan tahap 3 BPOM Kendari, sudah melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan di beberapa sarana distributor, ritel modern dan ritel tradisional pada beberapa daerah seperti Kota Kendari, Bombana, Konawe, Konawe Utara, Kolaka dan Konawe Selatan.
“Selanjutnya pada tahap ke 4 dan 5 Kantor BPOM Kendari kembali akan melakukan pengawasan di Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Muna, dan Kabupaten lainnya yang ada di Sultra untuk menjamin kenyamanan masyarakat membeli produk olahan makanan,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak