KENDARI, Tirtamedia.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022, di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) resmi berakhir 30 Juni 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengatakan, pelaksanaan PPDB di seluruh sekolah terpantau aman, dan proses PPDB tersebut untuk saat ini tidak akan diperpanjang.
“Kita belum ada rencana perpanjangan. Tetapi, kita juga nanti akan lihat apakah memang ada sekolah yang ingin melakukan perpanjangan PPDB,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam PPDB tahun ini tak jauh berbeda dengan penerimaan peserta didik tahun sebelumnya. Dimana setiap sekolah pada wilayah tertentu telah ditetapkan menggunakan sistem zonasi.
“Kita punya banyak pilihan jalur dalam sistem PPDB dan kuota masing-masing sekolah pun ada. Dalam sistem zonasi hanya menampung kuota sebanyak 50 persen, sementara yang lainya ada jalur afirmasi 15 persen untuk mereka yang dianggap kurang mampu, dan juga ada jalur prestasi sebanyak 30 persen, dan kita juga membuka satu ruang untuk perpindahan orang tua yakni 5 persen,” jelasnya.
Asrun Lio berharap, kuota yang disiapkan dapat terisi, dan para siswa bisa diterima disekolah yang dituju.
“Kami berharap, seluruh kuota yang disiapkan sekolah bisa terisi dan para peserta didik bisa diterima disemua sekolah yang mereka tuju, ” pungkasnya.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







