KENDARI, tirtamedia.id – Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah. Dalam sidang dakwaan yang digelar beberapa waktu lalu, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp13 miliar, dari sejumlah kontraktor.
Uang senilai Rp13 miliar tersebut, Nurdin dapatkan dari beberapa pengusaha. Salah satunya berasal dari Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera (KPS), Fery Tandriadi.
Dalam dakwaannya, Nurdin Abdullah diduga menerima uang sebesar Rp2,2 miliar dari Fery Tandriadi pada Februari 2021 lalu, melalui Syamsul Bahri yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
Dari penelusuran tim Tirtamedia.id, selain sebagai pengusaha, Fery juga diketahui memiliki jabatan strategis di partai politik. Ia merupakan Bendahara DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain mengerjakan proyek-proyek besar di Sulsel, perusahaan PT Karya Pare Sejahtera juga terlibat dalam mengerjakan proyek infrastruktur Jalan Wisata Toronipa-Kendari di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Proyek yang menelan biaya sekitar Rp1 triliun, dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (PP). Sedangkan status PT Karya Pare Sejahtera sebagai mitra kerjasama operasional (KSO) dalam proyek tersebut.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, Burhanuddin tak menampik, PT. Karya Pare Sejahtera merupakan perusahan yang menjalin kerjasama dengan perusahaan BUMN yakni PT Pembangunan Perumahan (PP) dalam pengerjaan proyek pembangunan Jalan Wisata Toronipa-Kendari.
“Itu KSO dengan BUMN (PT. PP),” kata Burhanuddin kepada tirtamedia.id di Kendari, Jumat 27 Agustus 2021.
Meski demikian, Burhanuddin mengaku tidak-tahu menahu terkait keterlibatan pemilik perusahaan PT KPS yakni Fery Tandriadi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Padahal, dalam beberapa kali persidangan, nama Fery Tandriadi disebut-sebut ikut memberikan sejumlah uang kepada gubernur Sulsel.
“Kita tidak masuk sampai disitu. Yang kita tahu ini cuma PP itu adalah salah satu BUMN,” singaktnya.
Untuk diketahui, anggaran yang digunakan untuk membangun jalan sepanjang 14 km tersebut berasal dari APBD Pemprov Sultra dan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Rinciannya, dari APBD sebesar Rp150 miliar dan pinjaman sebesar Rp799 milihar. Serta terdapat pembiayaan lain sekitar Rp50 miliar yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan warga yang terkena dampak pembangunan jalan.
Penulis : TIM







