KENDARI, Tirtamedia.id – Puluhan orang dari kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pedagang aksesori handphone (HP), berunjuk rasa di depan Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (04/07/2022).
Mereka mendesak Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menindak PT Bintang Internasional (BI), karena kehadirannya dianggap dapat merugikan pelaku usaha atau pedagang eceran aksesori HP di Kota Kendari.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) mencabut izin PT BI, karena diduga melanggar aturan.
Salah seorang demonstran, Awaludin Sisila mengatakan harusnya distributor PT BI, hanya menjual aksesoris HP secara grosir kepada pedagang atau pelaku UMKM, dan tidak menjual eceran kepada warga.
“Kehadiran investor PT BI di Kota Kendari, akan menimbulkan kehilangan pekerjaan para pelaku UMKM di Kota Kendari,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan akan memastikan keberadaan investor (PT BI) di Kota Kendari tidak mengganggu pendapatan serta merugikan para UMKM.
“Saya janjikan kepada pedagang kita cek dulu, apakah yang dikhawatirkan itu memang adanya real terjadi. Kalau ada nanti kita koreksi, dan kita pastikan itu tidak akan terjadi,” kata Sulkarnain.
Lebih lanjut Sulkarnain menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan terus berkomitmen, siapapun yang berinvestasi di Kota Kendari harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Kendari untuk terlibat. Baik itu sebagai karyawan maupun mitra kerja.
Puluhan pengunjukrasa berjanji, bila tuntutan mereka tidak dipenuhi Wali Kota Kendari, mereka akan kembali melakukan unjuk rasa dengan membawa masa yang lebih banyak.
Penulis : Husni Mubarak