KOLAKA UTARA, Tirtamedia.id – Puluhan karyawan mengusir penambang ilegal yang beroperasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), pada Rabu siang (23/11/2022).
Pengusiran paksa ini dilakukan, karena pihak perusahaan menemukan sejumlah pekerja ilegal yang berani menyerobot lahan mereka tanpa izin. Bahkan, penambang ilegal itu sudah lama beroperasi dan melakukan aktifitas bongkar muat.
Humas PT GAN, Mansiral Usman menyebut, pihaknya lah yang menguasai lahan seluas 300 hektar itu dan berdasarkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan diperkuat dengan eksekusi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait lahan milik PT GAN.
Namun, Mansiral menyebut, ada penembang ilegal yang mengatasnamakan perusahaan tertentu yang berani mempekerjakan orang, dan menggarap kawasan hutan tanpa sepengetahuan pihak PT GAN.
“Kami hari ini datang melakukan eksekusi terhadap lahan kami PT GAN yang telah berkekuatan hukum tetap. Dasar hukum kami karena sampai hari ini belum ada aparat penegak hukum yang datang melakukan eksekusi,” ujarnya.
Mansiral menegaskan, saat eksekusi berlangsung mereka hanya meminta pekerja ilegal itu menghentikan semua aktifitas yang dilakukan. Untuk mengingatkan para penambang ilegal, PT GAN juga memasang imbauan yang berisi larangan dan hak kepemilikan IUP tersebut.
“Kami tidak menahan alat berat mereka, hanya kami hentikan supaya tidak ada aktifitas. Kami melakukan ini tanpa melakukan tindakan melawan hukum,” tambahnya.
Usai eksekusi dilakukan, sejumlah alat berat yang beroperasi langsung berhenti. Namun, karyawan PT GAN tetap berjaga di lokasi agar penambang ilegal tidak lagi berulah.
Jika mereka berani menggarap tanpa izin, PT GAN pun tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat penambang ilegal itu, PT GAN mengaku mengalami kerugian yang ditafsir mencapai Rp 100 miliar lebih.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







