KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari memenangkan Praperadilan perkara penetapan tersangka pemalsuan tanda tangan dokumen penerbitan sertifikat tanah.
Sidang putusan ini disampaikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu (16/11/2022) yang menolak seluruh permohonan La Ode Muhammad Hiwayad, Kuasa Hukum tersangka Donny Nurhadi.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, Muhammad Hiwayad mengajukan Praperadilan di PN Kendari atas penetapan kliennya ( Donny Nurhadi) sebagai tersangka, dalam kasus pemalsuan tanda tangan penerbitan sertifikat tanah.
“Hasil dari putusan sidang, PN Kendari menolak seluruh Praperadilan yang diajukan pemohon,” ujarnya saat ditemui, Kamis (17/11).
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menerangkan, Donny Nurhadi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pada 26 Oktober 2022 atas Laporan Polisi nomor LP/617/IX/2022/Sultra/Resta Kendari, tanggal 15 September 2022.
Pasalnya, tersangka Donny Nurhadi telah berani memalsukan tanda tangan ayahnya inisial AD untuk memuluskan penerbitan sertifikat tanah yang terletak di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Saat membubuhkan tanda tangan dan meminta penerbitan sertifikat di BPN Kendari, tersangka Donny Nurhadi berdalih telah menerima kuasa dari ayahnya (AD), pemilik sah tanah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, Penyidik Polresta Kendari menetapkan Donny Nurhadi sebagai tersangka. Namun, Donny Nurhadi melalui Kuasa Hukumnya (La Ode Muhammad Hiwayad) mengajukan Praperadilan di PN Kendari dan menilai penetapan Tersangka terhadap kliennya ada unsur kriminalisasi.
Sidang antara Pemohon dan Termohon berlangsung selama 3 kali. Namun, saat PN Kendari menguji materi praperadilan Kuasa Hukum Donny Nurhadi, Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan Donny Nurhadi dan Polresta Kendari melalui Kabidkum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek Widu, memenangkan perkara itu.
“Artinya penetapan Donny Nurhadi sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan penerbitan sertifikat telah memenuhi unsur, profesional dan sah,” bebernya.
Selain itu, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menegaskan, langkah tersangka Donny Nurhadi melalui Kuasa Hukumnya melakukan Praperadilan adalah hak setiap orang.
Jika Hakim PN Kendari mengabulkan permohonan mereka atau penyidik dinilai ada unsur kriminalisasi dalam penetapan tersangka, maka Polresta Kendari siap bertanggung jawab dan akan menjadikan kelalaian itu sebagai koreksi ke Penyidik.
Namun, apabila Praperadilan pemohon ditolak, maka putusan hakim harus dihargai dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kita hargai proses hukum yang berlangsung,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, berkas tersangka Donny Nurhadi telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
“Berkas tersangka telah dikirim ke Jaksa di Kejari Kendari,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







