KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial MU (32) pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, nekat melompat dari jendela dan berusaha kabur saat hendak diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari.
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan mengaku, saat diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
“Saat kami melakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri lewat jendela kamarnya,” kata Ridwan saat ditemui, Kamis (13/1/2022).
Beruntung, lanjutnya, tim Satresnarkoba sudah mengepung rumah persembunyiannya. Saat melarikan diri dan lompat dari jendela, pelaku langsung dibekuk tak jauh dari rumah tersebut.
Saat diinterogasi, MU menyangkal terlibat dengan jaringan narkotika. Dia juga mengaku tidak memiliki barang berbahaya itu.
Tak percaya dengan pernyataan MU, Satresnerkoba langsung membawa pelaku di dalam rumah untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 sachet barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.
“Setelah diinterogasi lebih jauh, pelaku mengaku sudah dua kali menerima paket sabu dari seorang pria inisial A,” bebernya.
Paket pertama, sambungnya, diambil pelaku di kawasan Kota Lama. Sedangkan yang kedua di Kelurahan Mangga Dua.
“Pelaku mengaku juga menjadi seorang pengedar. Uang yang dia peroleh dari hasil pemasaran sabu tersebut digunakan untuk kebutuhan hari-hari,” pungkasnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kendari, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru