KENDARI, tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep) IJP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas operasional Bank Sultra.
Penetapan ini menyusul gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra, pada Rabu 8 September 2021.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, saat dikonfirmasi membenarkan status penetapan tersangka terhadap IJP.
“Benar, sudah tersangka. Penetapannya setelah keluar hasil audit BPKP terkait kerugian negara sekira Rp9,6 miliar,” ucapnya dalam sambungan telpon, Senin 13 September 2021.
Meski sudah berstatus tersangka, namun sampai saat ini IJP belum ditahan, lantaran polisi tidak mengetahui keberadaan IJP.
Dolfie mengaku, penyidik sudah melayangkan panggilan pertama terhadap tersangka. Menurutnya, jika panggilan pertama tersangkir mangkir, tanpa alasan yang kuat, akan dilakukan panggilan kedua, ketiga dan bahkan nantinya akan dilakukan penjemputan paksa.
“Jika tidak dikonfirmasi oleh tersangka, maka kami akan menerbitkan surat DPO (daftar pencarian orang),” bebernya.
Diketahui, dana kas operasional Bank Sultra cabang pembantu Konawe Kepulauan senilai Rp9,6 miliar raib. Raibnya dana tersebut diketahui saat Bank Sultra cabang pembantu Konawe Kepulauan dipimpin IJP medio 2018-2020.
Kasus raibnya miliaran dana kas ini pun dilaporkan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sultra ke Polda Sultra pada Maret 2021.
Belakangan terungkap, sejumlah pejabat lingkup Konkep terlibat dan mengembalikan anggaran hingga ratusan juta.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







