BUTON UTARA, tirtamedia.id – Seorang pria Jarlin (21 tahun), warga Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) dianiaya oleh rekannya saat sedang menggelar pesta minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Lanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, pada Rabu malam (8/9).
“Pelakunya dua orang, yakni AF (20 tahun) dan T (21 tahun). Mereka menganiaya korban saat sedang pesta miras bersama dilokasi itu,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Sunarton menyebut, awalnya korban sedang duduk-duduk sambil mengkonsumsi minuman beralkohol bersama pelaku. Tidak lama kemudian, korban langsung berdiri dan mengambil sepeda motor berencana meninggalkan ke dua rekannya yang sedang miras.
Kedua pelaku melarang korban untuk pergi, namun karena tetap ngotot dan tak ingin melanjutkan pesta miras tersebut, pelaku tersinggung dan langsung memukul tangan korban hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Saat itu juga, korban langsung dianiaya oleh kedua pelaku. Akibatnya korban mengalami pembengkakan pada kepala bagian belakang, luka robek diatas hidung, dan luka robek pada daun telinga kanan bagian dalam.
Tak terima dengan penganiayaan itu, korban melaporkan keduanya di Mapolres Butur. Tim yang mendapat informasi itu langsung melakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan oleh team Walet Polres Butur, para pelaku masih tidur di rumah masing-masing karena masih dalam pengaruh minuman keras atau mabuk,” pungkasnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Butur dan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







