KENDARI, tirtamedia.id – Pengacara Muhammad Zakir Rasyidin tiba-tiba mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia sengaja terbang dari Jakarta, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan barang tidak bergerak.
Sebelum melayangkan laporan di Polda Sultra, Zakir mengaku, telah mendatangi Bareskrim Polri, untuk mengonsultasikan persoalan tanah tersebut. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/35/VIII/2021/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Agustus 2021.
“Saya kira pelaporan tersebut adalah hak setiap warga negara. Yang merasa haknya dirampas secara paksa dan melawan hukum oleh pihak lain. Karenanya dengan melaporkan, maka Negara melalui perangkat hukumnya dilibatkan untuk menemukan keadilan,” jelas Zakir dalam keterangannya yang diterima redaksi tirtamedia.id, Selasa, 17 Agustus 2021.
Pengacara asal Kota Baubau, yang sukses berkiprah di Ibu Kota Jakarta ini menjelaskan, proses perkara tersebut bermula ketika tanah milik kliennya terletak di seputaran Lepo-Lepo, Kota Kendari, dirampas oleh salah satu perusahaan properti dengan cara bar-bar karena tidak memperhatikan legalitas hukum dalam proses jual-beli.
Selaku kuasa hukum para ahli waris, Zakir mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak terduga pembeli tanah. Yang bersangkutan mengakui bahwa, tanah tersebut dibeli dari seseorang. Padahal, tanah tersebut merupakan tanah warisan dan telah memiliki dokumen berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kendari.
“Artinya dengan adanya pengakuan telah membeli dari seseorang, maka tentu ini harus didalami oleh Penyidik. Dia beli dari siapa dan atas persetujuan siapa? Sebab tanah ini punya dokumen dan 30 orang ahli waris yang namanya tercatat dalam Penetapan Pengadilan tersebut tidak pernah menjual tanah dimaksud. Ini harus dikejar, siapa saja yang terlibat,” tegas Zakir.
Selain pelaporan penggelapan barang tidak bergerak tersebut, Zakir juga mengaku telah membuat laporan atas pengrusakan plang kantor pengacara yang terpasang di atas tanah warisan seluas 1 hektar itu.
“Ada Laporan perusakan plang Kantor Pengacara, sudah kita buatkan juga laporannya, kami percayakan sepenuhnya kepada Polda Sultra. Insha Allah hukum ditegakkan dengan Komitmen Presisi,” ucapnya.
Penulis : Iman