KENDARI, Tirtamedia.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari bakal menerapkan penarikan retribusi terhadap seluruh pedagang yang berjualan di kawasan Tambat Labuh, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Retribusi tersebut kabarnya untuk membayar biaya tarif listrik, lapak serta biaya kebersihan dengan nilai Rp 500 ribu per pedagang.
Hal itu pun langsung mendapat penolakan dari para pedagang di kawasan Tambat Labuh. Para pedagang menilai, uang retribusi senilai Rp 500 ribu sangat memberatkan.
“Nilai itu tidak sebanding dengan pendapatan kami, memang ramai pengunjung tapi hanya datang berfoto saja, bukan berbelanja. Jujur saja retribusi itu memberatkan kami,” tegas, salah satu pedagang, Ando saat ditemui, Senin (31/1/2022).
Ando mengaku, selama ini mereka hanya membayar sekitar Rp 100 untuk membayar listrik lewat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Kendari, M. Saifullah mengaku, pihaknya berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan klarifikasi terkait penarikan retribusi tersebut.
“Kami sudah dengar informasi itu, dan dalam waktu dekat kami akan menggelar RDP dengan stakeholder terkait,” ujarnya.
Redaksi







