KENDARI, Tirtamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Surat edaran Walikota dengan nomor 420/913/2022 itu ditujukan kepada sekolah-sekolah yang sudah melaksanakan tahapan vaksinasi, baik dosis satu dan dosis kedua.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, bagi siswa yang sudah mendapatkan vaksinasi baik dosis 1 atau dosis 2 akan segera mengikuti PTMT.
“Sedangkan siswa yang belum vaksin akan mengikuti pembelajaran daring atau PJJ untuk sementara waktu,” katanya, Rabu (09/03/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dengan merujuk surat edaran Walikota tersebut, Sekolah Dasar SDN 39 Kendari akan kembali mengadakan vaksinasi tahap I dan II untuk anak usia 6-12 tahun yakni pada 18 Maret 2022.
Penulis : Husni Mubarak







