KENDARI, Tirtamedia.id – Ketua DPRD Kota Kendari, terang terangan menggunakan fasilitas negara saat mendaftar ke KPU Kota Kendari pada Jumat (12/5/2023).
Subhan dengan kostum ciri khas PKS dan Bakal Calon legislatif Kota Kendari lainnya mendaftarkan diri untuk maju ke DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024. Kendaraan yang digunakannya pun terparkir di depan halaman kantor KPU kendari.
Ketua DPRD Kendari, Subhan datang menggunakan kendaraan dinas bernomor polisi DT 3 E bersama bakal calon lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan penggunaan kendaraan dinas atau fasilitas negara oleh partai politik sudah diatur dalam undang-undang pemilu. Atas dasar itu pihaknya akan mengambil langkah-langkah proses penanganan pelanggaran Pemilu.
“Terkait dengan penggunaan fasilitas Negara dalam kegiatan partai politik memang di ketentuan undang-undang itu juga ada semua namun demikian masih membutuhkan kajian,” ujarnya pada Jumat (12/5/2023).
Sahin menuturkan proses penanganan yang akan dilakukan yakni mengumpulkan bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan mengkaji pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum adanya putusan.
“Prinsipnya itu bahwa kami mengumpulkan bukti yang ada kemudian dengan ketentuan yang ada, dan jika kemudian dalam ketentuan itu sudah memenuhi syarat bahwa hal tersebut sebuah pelanggaran maka itu kami akan putuskan,” tegasnya.
Diketahui, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengajukan diri sebagai Bakal Calon Legislatif ke 3 kalinya, setelah 2 periode terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kendari. (Red)







