Kendari, tirtamedia.id – Oknum polisi anggota Polsek Poasia Bripka CS dilapor ke Propam Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga terlibat penarikan mobil debitur yang menyalahi aturan.
Selain itu, debt collector dengan panggilan Tio dari PT NP yang dikuasakan oleh PT MTF, juga dilaporkan dengan dugaan tindak pindana perampasan dan pencurian.
Laporan ini dilayangkan Arianto Rusdi (33), warga Perumahan Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada 29 Agustus 2025 lalu
Dalam laporan itu, Arianto melaporkan Tio mengaku sebagai debt collecoter datang ke rumahnya menarik mobil pada malam hari tepatnya 20 Aguustuts 2025.
Menurutnya, saat itu sekira pukul 20.00 Wita tiga orang debt collector datang ke rumahnya di Perumahan Kendari Permai untuk menarik mobilnya Nisan March warna putih DT 1208 VE karena telah menunggak 13 bulan.
“Mereka mengancam untuk melaporkan saya ke Polsek Poasia karena atas penggelapan sedangkan mobil saya ada di pekarangan rumah,” ujar Arianto, Minggu (7/12/2025) siang.
Tidak lama kemudian, oknum polisi anggota Polsek Poasia tiba di rumah Ardianto, tanpa surat tugas atau laporan polisi apalagi dokumen penyitaan, namun mengakunya datang atas laporan dari pihak MTF
“Laporannya belum ada pak, karena saudara (kakak) saya sempat pertanyakan laporan itu, dia bilang sementara dibuat,” kata Arianto.
Perdebatan terkait laporan polisi ini juga terdengar jelas dalam video yang direkam oleh kakak Arianto.
“Tadi bapak bilang datang bawa surat laporan polisi makanya saya minta surat laporan polisinya mana. Tadi kan ada yang bilang salah satu jaminannya ada surat laporan polisi tapi saya minta tidak ada baru pergi dibikin,” ujar kakak Arianto dalam video saat berdebat dengan oknum polisi yang datang ikut menarik kendaraan.
Sebenarnya Arianto mengakui telah menunggak pembayaran mobil selama 13 bulan. Namun sebelumnya, saat tunggakan baru tiga bulan, ia meminta keringanan untuk membayar satu bulan karena belum cukup uang setelah kehilangan pekerjaan. Hanya saja kata Arianto, jawaban pihak debt collector harus dilunasi semuanya selama tiga bulan.
“Debt collector menelpon sama saya waktu menunggak tiga bulan. Dia menelpon dia menagih. Tapi saat itu dana saya yang cukup hanya pembayaran satu bulan, tapi debt collectornya tidak mau terima katanya harus semuanya,” katanya.
“Karena saat itu saya kan lagi kehilangan pekerjaan juga saya bilang, saya bilang tidak bisa. Saya bilang kalau begitu saya kumpul uang dulu sampai cukup kalau memang harus dibayar semua,” imbuhnya.
Pengakuan Arianto, membeli mobil dengan cara dicicil melalui MTF dengan tenor 5 tahun. Dia sudah melunasi kewajibawannya selama 3 tahun 11 bulan, dan menunggak 13 bulan. Itupun menunggaknya bukan disengaja, namun karena tiba-tiba Arianto kehilangan pekerjaan.
Selain mobilnya ditarik, Arianto Rusdi, juga dilaporkan di Polsek Poasia, atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
Anggota Tim Kuasa Hukum Arianto Rusdi, Muhammad Fahmaluddin Kamal SH, menilai tindakan debt collector dan oknum polisi datang malam hari menarik mobil kliennya melanggar aturan.
Menurutnya, masalah ini merupakan objek fidusia harus ada putusan pengadilan atau sukarela diserahkan.
“Objek fidusia tersebut berdasarkan putusan MK, harus ada sukarela, memberikan secara sukarela atau dikatakan wanprestasi dulu atau ada putusan pengadilan, nda boleh menarik sepihak karena itu sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dia menjelaskan, terkait laporan pihak MTF di Polsek Poasia terhadap Arianto Rusdi dengan tuduhan melakukan penggelapan, tidak memenuhi unsur.
“Objek fidusia unsurnya itu cuma tiga yakni mengalihkan, menyewakan, menggadaikan. Faktanya objek tersebut itu masih dalam penguasaan klien saya,” jelasnya.
Sementara kehadiran oknum polisi dalam penarikan mobil tersebut juga dinilai menyalahi aturan, sebab oknum polisi itu hadir atau bertindak tanpa ada laporan polisi.
“Untuk oknumnya seharusnya dia bertindak ada dulu laporan pengaduan atau laporan polisi baru mereka turun. Faktanya mereka tanpa ada dasar hukum yang resmi langsung melakukan perampasan atau penarikan di malam hari di rumah klien saya,” bebernya.
Menurut kuasa hukum kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Kendari, termasuk oknum polisi anggota Polsek Poasia.
Laporan terhadap oknum polisi ini dibenarkan oleh Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Suratman Ambon, saat dikonfirmasi wartaman matalokal.com via whatsapp, Senin (8/12/2025).
“Betul ada, dalam proses sidik di Propam Polresta Kendari. (Laporannya) kode etik profesi pasal 5 huruf C Perpol 7 tahun 2022,” katanya.
Kuasa hukum korban berharap, kasus ini segera diproses dan dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu, agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang terus menerus. Sebab penarikan kendaraan atau barang yang menunggak harus dilakukan sesuai mekanisme benar melalui putusan pengadilan tidak dilakukan sepihak.
Redaksi







