KENDARI, tirtamedia.id – Staf Khusus Bidang Isu-isu Strategi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI, Ian P. Siagian angkat bicara terkait insiden penganiayaan narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A, Baubau, pada 17 Agustus 2021.
Ian menegaskan insiden penganiayaan yang dilakukan sipir Lapas Baubau telah menjadi perhatian serius Kemenkumham. Kepala Lapas (Kalapas) dan 6 petugas Sipir telah menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Semua yang dianggap terlibat, dan sudah ditarik, jadi kita ini harus peka juga bukan mengada ada gitu, tanya sendiri, kepala lapas sudah ditarik kok,” ujarnya, ditemui dalam kunjungannya di Kanwil Kemenkumham Sultra, Rabu 1 September 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, Kemenkumham juga telah membentuk tim untuk melakukan pendalaman dan investigasi terhadap dugaan kasus penganiayaan napi di lapas Baubau. Bila terbukti bersalah, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi.
“Mereka yang nantinya terbukti bersalah dan lalai, Kemenkumham telah menyiapkan sanksi disiplin, sanksi ringan hingga berat sesuai dengan hasil analisa tim investigasi. Kita konsisten kalau ada nanti temuan, ya kita beri sanksi,” jelasnya.
Sebelumnya tiga orang narapidana diduga mengalami penganiayaan oleh oknum petugas keamanan Lapas kelas IIA Baubau, Sultra. Insiden penganiayaan itu berawal setelah handphone narapidana yang disita petugas hilang pada Selasa 17 Agustus 2021.
Handphone tersebut ditemukan berada di salah satu ruang sel tahanan dan kemudian ke 5 petugas jaga pun menganiaya tiga tahanan yang berada di dalam sel karena pelaku tidak mengakui mengambil handphone tersebut.
Penulis : Muhamamd Anca