JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait isu amnesti yang belakangan menjadi pembicaraan. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki niat untuk serta-merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui amnesti.
“Pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, atau abolisi hanya untuk membebaskan pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” tegas Supratman di gedung Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).
Supratman menjelaskan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme pengampunan, itu tidak berarti pemerintah akan otomatis memberikan pengampunan kepada setiap pelaku tindak pidana.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ia juga menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan Pasal 53k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“Regulasi di Indonesia memang mengatur pemberian pengampunan, tetapi sekali lagi, itu tidak berarti untuk membebaskan pelaku tindak pidana, terutama koruptor,” jelas Supratman.
Terkait isu amnesti yang sedang ramai dibicarakan, Supratman mencontohkan pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah dilakukan pemerintah sebanyak dua kali. Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan aturan terkait mekanisme pengampunan untuk pelaku tindak pidana, dan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
“Kami membutuhkan regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pengampunan. Kami masih menunggu arahan dari Presiden,” ujarnya.
Menteri Hukum juga menegaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya tidak akan melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan setiap keputusan terkait pengampunan akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.







