• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, June 8, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Menteri Hukum Tegaskan Pemerintah Tidak Bermaksud Bebaskan Pelaku Tindak Pidana dengan Amnesti

December 27, 2024
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat memberi keterangan pers

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat memberi keterangan pers

138
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait isu amnesti yang belakangan menjadi pembicaraan. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki niat untuk serta-merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui amnesti.

“Pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, atau abolisi hanya untuk membebaskan pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” tegas Supratman di gedung Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).

Supratman menjelaskan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme pengampunan, itu tidak berarti pemerintah akan otomatis memberikan pengampunan kepada setiap pelaku tindak pidana.

Baca Juga

Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Konawe Utara, Akibat Aktivitas Sesar Lawanopo

Ribuan Warga Lingkar Tambang Aksi Damai di PN Andoolo, Dukung PT WIN Tetap Beraktivitas

Viral Video Agen Elpiji di Mowila Konsel, Warga Keluhkan Sulit Dapat Elpiji 3 Kg

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ia juga menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan Pasal 53k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Regulasi di Indonesia memang mengatur pemberian pengampunan, tetapi sekali lagi, itu tidak berarti untuk membebaskan pelaku tindak pidana, terutama koruptor,” jelas Supratman.

Terkait isu amnesti yang sedang ramai dibicarakan, Supratman mencontohkan pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah dilakukan pemerintah sebanyak dua kali. Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan aturan terkait mekanisme pengampunan untuk pelaku tindak pidana, dan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Kami membutuhkan regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pengampunan. Kami masih menunggu arahan dari Presiden,” ujarnya.

Menteri Hukum juga menegaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya tidak akan melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan setiap keputusan terkait pengampunan akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Tags: KemenkumkemenkumhamSultra

Berita Terkait

Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Konawe Utara, Akibat Aktivitas Sesar Lawanopo, Senin (8/6/2026) pukul 23.09 Wib atau 00.09 Wita. (Foto: Istimewa)

Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Konawe Utara, Akibat Aktivitas Sesar Lawanopo

June 8, 2026
0

Konawe Utara, tirtamedia.id - Gempa bumi Magnitudo 3,6 guncang Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/6/2026) pukul 23.09...

Ribuan Warga Lingkar Tambang Aksi Damai di PN Andoolo, Dukung PT WIN Tetap Beraktivitas, Senin (8/6/2026).

Ribuan Warga Lingkar Tambang Aksi Damai di PN Andoolo, Dukung PT WIN Tetap Beraktivitas

June 8, 2026
0

Konawe Selatan, tirtamedia.id - Ribuan warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/6/2026). Warga...

Viral Video Agen Elpiji di Mowila Konsel, Warga Keluhkan Sulit Dapat Elpiji 3 Kg. (Foto: Tangkapan layar video viral Facebook Yonif Ifatriya Dari Timur pada Jumat 5/6/2026)

Viral Video Agen Elpiji di Mowila Konsel, Warga Keluhkan Sulit Dapat Elpiji 3 Kg

June 8, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Viral video di media sosial seorang agen elpiji di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Rekaman itu...

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Setelah Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Sulut, Sultra Aman, Senin (8/6/2026). (Foto: BMKG)

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Setelah Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Sulut, Sultra Aman

June 8, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Gempa bumi magnitudo 7,7 guncang wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Senin (8/6/2026) pagi. BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi...

Load More

BERITA LAINNYA

Atlet Peraih Medali di Porprov Sultra Terima Bonus dari Pemkot Kendari

Atlet Peraih Medali di Porprov Sultra Terima Bonus dari Pemkot Kendari

February 3, 2023
Antisipasi Kriminalitas, Polresta Kendari Gelar Patroli Cipkon

Antisipasi Kriminalitas, Polresta Kendari Gelar Patroli Cipkon

March 27, 2022
Polresta Kendari Akan Aktifkan Pos Polsubsektor di Pertigaan Kampus UHO

Identitas Terungkap, Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Karyawan Toko di Kendari

May 30, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Konawe Utara, Akibat Aktivitas Sesar Lawanopo
  • Ribuan Warga Lingkar Tambang Aksi Damai di PN Andoolo, Dukung PT WIN Tetap Beraktivitas

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist