• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, February 12, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Menteri Hukum Tegaskan Pemerintah Tidak Bermaksud Bebaskan Pelaku Tindak Pidana dengan Amnesti

December 27, 2024
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat memberi keterangan pers

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat memberi keterangan pers

138
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait isu amnesti yang belakangan menjadi pembicaraan. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki niat untuk serta-merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui amnesti.

“Pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, atau abolisi hanya untuk membebaskan pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” tegas Supratman di gedung Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).

Supratman menjelaskan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme pengampunan, itu tidak berarti pemerintah akan otomatis memberikan pengampunan kepada setiap pelaku tindak pidana.

Baca Juga

PB HIPTI Kecam PT SCM Dinilai Ingkar Janji, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Green Media Network Dideklarasikan: Kolaborasi Media Lokal dan Nasional Mengawal Isu Lingkungan

Gagasan Politik Kehadiran Jaelani dan Tonggak Baru Kepemimpinan PKB di Sultra

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ia juga menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan Pasal 53k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Regulasi di Indonesia memang mengatur pemberian pengampunan, tetapi sekali lagi, itu tidak berarti untuk membebaskan pelaku tindak pidana, terutama koruptor,” jelas Supratman.

Terkait isu amnesti yang sedang ramai dibicarakan, Supratman mencontohkan pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah dilakukan pemerintah sebanyak dua kali. Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan aturan terkait mekanisme pengampunan untuk pelaku tindak pidana, dan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Kami membutuhkan regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pengampunan. Kami masih menunggu arahan dari Presiden,” ujarnya.

Menteri Hukum juga menegaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya tidak akan melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan setiap keputusan terkait pengampunan akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Tags: KemenkumkemenkumhamSultra

Berita Terkait

Ketua PB-HIPTI, Rusmin Abdul Gani. (Foto: Istimewa)

PB HIPTI Kecam PT SCM Dinilai Ingkar Janji, Desak Pemerintah Segera Bertindak

February 11, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Pengurus Besar Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (PB HIPTI) mengecam keras PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) atas...

Green Media Network (GMN) resmi dideklarasikan oleh sejumlah media yang perhatian pada isu lingkungan, Sabtu (7/2/2026). (Foto: Istimewa)

Green Media Network Dideklarasikan: Kolaborasi Media Lokal dan Nasional Mengawal Isu Lingkungan

February 9, 2026
0

Minahasa Utara, tirtamedia.id - Green Media Network (GMN) resmi dideklarasikan oleh sejumlah media yang perhatian pada isu lingkungan, Sabtu (7/2/2026)....

Gagasan Politik Kehadiran Jaelani dan Tonggak Baru Kepemimpinan PKB di Sultra. (Foto: Istimewa)

Gagasan Politik Kehadiran Jaelani dan Tonggak Baru Kepemimpinan PKB di Sultra

February 3, 2026
0

Jakarta, tirtamedia.id - Jaelani, kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Sulawesi Tenggara (Sultra)....

Sudang vonis terdakwa Poesalina Dewi di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (28/1/2026). Majelis Hakim Vonis terdakwa pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp4,5 miliar.

Terobosan Hukum Kejati Sultra, Buktikan Korupsi Tambang Nikel di Lahan Negara

February 1, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), melakukan terobosan baru dalam mengusut korupsi penambangan nikel di lahan negara...

Load More

BERITA LAINNYA

Sambut Idul Fitri 2023, PLN Siagakan 2.300 Posko Kelistrikan

Sambut Idul Fitri 2023, PLN Siagakan 2.300 Posko Kelistrikan

April 6, 2023
Kapal Mati Mesin di Pulau Hari Ditemukan Basarnas, Dua Penumpang Selamat

Kapal Mati Mesin di Pulau Hari Ditemukan Basarnas, Dua Penumpang Selamat

December 7, 2021
UHO Kendari dan PP Kagama Gelar Seminar Hilirisasi Industri Tingkatkan Kualitas SDM

UHO Kendari dan PP Kagama Gelar Seminar Hilirisasi Industri Tingkatkan Kualitas SDM

August 4, 2023

TAGS POPULER

Anggota DPR RI asr Battery Bupati Buton Utara buton Buton Utara E-Scooter Electric Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konsel konut Korupsi lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna pemilu pilwali polda Polda sultra polisi polresta Rahman Ramadan Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • PB HIPTI Kecam PT SCM Dinilai Ingkar Janji, Desak Pemerintah Segera Bertindak
  • Green Media Network Dideklarasikan: Kolaborasi Media Lokal dan Nasional Mengawal Isu Lingkungan

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist